TREN.BISNISMARKET.COM - Korps Lalu Lintas Polri kini secara resmi mengoperasikan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau versi genggam dari sistem tilang elektronik. Inovasi ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pengawasan lalu lintas melampaui titik-titik yang telah dipasangi kamera statis.
Pemanfaatan teknologi genggam ini sejalan dengan perkembangan sistem ETLE yang kini tidak lagi hanya mengandalkan kamera yang terpasang permanen di lokasi tertentu, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
Meskipun memiliki fungsi dasar yang sama dalam mendokumentasikan pelanggaran secara elektronik, terdapat perbedaan signifikan dalam mekanisme operasional antara ETLE statis dan ETLE versi genggam di lapangan.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa kedua perangkat tersebut memiliki kesetaraan fungsi dalam merekam bukti pelanggaran yang terjadi.
Sebagai contoh, kamera CCTV dan ETLE statis telah dipasang di lokasi spesifik, seperti Simpang Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, untuk memantau area tersebut secara tetap.
"Sama seperti ETLE statis, hasil yang diperoleh berupa gambar pelanggaran. Bedanya ada pada cara penggunaannya," ucap AKBP Christopher Adhikara Lebang kepada Kompas.com pada Jumat (22/5/2026).
Perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut terletak pada posisi dan mobilitas perangkat saat digunakan oleh petugas di lapangan saat bertugas.
"ETLE statis dipasang di lokasi tetap, sedangkan ETLE Handheld dibawa petugas untuk mengambil gambar pelanggaran di lapangan," kata AKBP Christopher Adhikara Lebang lebih lanjut.
Penerapan perangkat portabel ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi personel kepolisian dalam melakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar aturan di jalan raya.