TREN.BISNISMARKET.COM - Kebutuhan infrastruktur pusat data nasional untuk mendukung perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) hingga tahun 2030 diperkirakan menelan investasi fantastis. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa Indonesia memerlukan kapasitas data center mencapai 3 gigawatt pada dekade mendatang.
Untuk mencapai target kapasitas tersebut, diperlukan suntikan dana investasi yang signifikan, yakni sekitar US$60 miliar. Angka ini setara dengan kurang lebih Rp1.066 triliun dalam kurs saat ini.
"2030 tiga gigawatt itu kira-kira 60 billion dollar. Kita punya uang nggak segitu? Nggak punya kan. Jadi gimana caranya? Kita mau cari nanti gimana supaya itu bisa didapat," ujar Luhut saat menghadiri Indonesia Ethical AI Summit di Jakarta pada Rabu (17/6/2026).
Menanggapi tantangan pendanaan tersebut, pemerintah tengah menjajaki berbagai mekanisme kerja sama dengan investor swasta. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah model bisnis sewa jangka panjang.
Model ini diharapkan memungkinkan aset infrastruktur tersebut pada akhirnya dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara. "Mungkin kita minta orang investasi, kita sewa, setelah sekian tahun nanti pada kita. Indonesia kan akalnya banyak-banyak," tambah Luhut.
Dalam upaya efisiensi anggaran pemerintah, fokus saat ini diarahkan pada pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada, khususnya milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini bertujuan meminimalisir belanja modal baru untuk pembangunan fasilitas data center.
"Yang menjadi isu adalah, kemarin, saya bicara dengan dirut Telkom dan juga tim, adalah data centernya. Gimana ini sekarang? Kita terpikir, ya kenapa nggak pakai Telkom aja? Jadi nggak keluar uang lagi," terang Luhut. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan opsi bisnis yang didukung pemerintah karena memanfaatkan aset yang sudah dimiliki negara.
Selain fokus pada infrastruktur, Luhut juga telah mengusulkan pemanfaatan AI secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. Usulan ini muncul saat rapat di DEN membahas penguatan pengawasan penerimaan negara terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan ini berawal dari pertanyaan Presiden mengenai arah kebijakan ekspor mineral kritis Indonesia. Luhut menekankan perlunya penghentian ekspor yang dilakukan secara bebas dan penggantiannya dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.