TREN.BISNISMARKET.COM - PT RMK Energy Tbk (RMKE) bersiap untuk melakukan aksi korporasi signifikan berupa pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1 banding 5. Keputusan strategis ini telah mendapatkan restu dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Melalui aksi ini, setiap satu lembar saham lama milik pemegang saham akan berubah menjadi lima lembar saham baru. Konsekuensinya, nilai nominal per saham akan mengalami penyesuaian, turun dari Rp100 menjadi Rp20 per lembar.
"Menyetujui pemecahan nominal saham Perseroan (stock split) yang semula sebesar Rp100,00 per saham, menjadi Rp20,00 per saham," demikian pernyataan resmi dari manajemen perusahaan pada Senin, 13 Juli 2026.
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan pada Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur permodalan perusahaan pasca pelaksanaan stock split.
Modal dasar Perseroan dipastikan tetap sebesar Rp1,4 triliun, namun kini akan terbagi menjadi 70 miliar saham dengan nilai nominal baru Rp20 per saham.
"Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 31,25% atau sebanyak 21.875.000.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp437.500.000.000 oleh para pemegang saham," ungkap manajemen.
Dengan rasio pemecahan 1:5, jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh akan meningkat lima kali lipat, dari semula 4,375 miliar saham menjadi 21,875 miliar saham. Total modal dasar Perseroan pun bertambah dari 14 miliar saham menjadi 70 miliar saham.
Perseroan telah menetapkan jadwal rinci untuk pelaksanaan aksi korporasi ini. Tanggal terakhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi adalah 16 Juli 2026.
Selanjutnya, saham dengan nilai nominal baru akan mulai diperdagangkan di pasar reguler dan negosiasi pada 17 Juli 2026, menandai dimulainya era baru bagi saham RMKE di bursa.