TREN.BISNISMARKET.COM - Pergerakan harga saham PT Mega Perintis Tbk. dengan kode emiten ZONE menjadi sorotan utama di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa (23/6/2026). Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga saham yang terjadi di luar kewajaran atau tidak biasa dalam periode waktu singkat.
BEI secara resmi telah menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham ZONE, efektif mulai sesi perdagangan pertama hari Selasa tersebut. Keputusan pengawasan ini diambil menyusul adanya lonjakan harga yang signifikan dan tidak lazim pada saham emiten ritel tersebut.
Saham ZONE merupakan milik dari PT Mega Perintis Tbk., sebuah perusahaan yang bergerak di sektor ritel pakaian, dikenal memiliki merek dagang populer seperti Manzone. Kenaikan harga yang mencolok ini memicu regulator untuk segera melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap aktivitas transaksinya.
Data dari Stockbit menunjukkan betapa ekstremnya kenaikan harga saham ZONE dalam sepekan terakhir. Saham tersebut dilaporkan melonjak hingga mencapai 83,53%, menutup perdagangan di posisi Rp630 per lembar saham.
Angka tersebut hanya mencerminkan kenaikan jangka pendek, sebab dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, saham yang dikuasai oleh Tancorp Group milik taipan Hermanto Tanoko ini tercatat telah melesat hingga 93,60%. Kinerja impresif ini menjadi latar belakang utama penetapan status UMA.
Menanggapi fenomena lonjakan harga tersebut, BEI mengumumkan bahwa mereka sedang mencermati dengan seksama perkembangan pola transaksi yang terjadi pada saham ZONE. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang melanggar regulasi pasar modal.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Bursa dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/6/2026).
Oleh karena itu, BEI mengimbau kepada seluruh investor yang memegang saham ini atau berencana untuk berinvestasi agar mengambil langkah-langkah antisipatif yang bijaksana. Investor didorong untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi mereka.
Para investor diwajibkan untuk memperhatikan beberapa poin penting yang telah disampaikan oleh otoritas bursa. Ini mencakup kewajiban untuk mencermati jawaban resmi dari Perusahaan Tercatat terkait permintaan konfirmasi dari Bursa.