TREN.BISNISMARKET.COM - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, yang merupakan bagian dari BUMN pariwisata Injourney, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait adanya aduan dugaan korupsi dalam Program Pemukiman Kembali (PPK) di wilayah Mandalika yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanggapan ini disampaikan menyusul adanya proses hukum yang mungkin timbul dari laporan yang diterima oleh lembaga antirasuah tersebut mengenai pelaksanaan program penataan sosial di kawasan ekonomi khusus tersebut.

Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menyatakan bahwa perusahaan menghargai hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi atau membuat laporan kepada institusi yang berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK)," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/6/2026).

Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan (RAP) ini sejatinya adalah inisiatif kolaboratif yang disusun oleh berbagai pemangku kepentingan, masing-masing sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan spesifik mereka. Program ini merupakan bagian integral dari upaya penanganan dampak sosial akibat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Pelaksanaan program ini dimaksudkan sebagai wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa masyarakat yang terkena dampak pengembangan kawasan mendapatkan penanganan yang layak, termasuk melalui proses relokasi dan penataan ulang permukiman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ITDC menegaskan kembali bahwa keterlibatan mereka dalam PPK tidak mencakup aspek finansial, sebab perusahaan tidak terlibat dalam pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

"Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak," ungkap Dwipramana.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dukungan yang diberikan ITDC berupa penyediaan lahan sementara yang berlokasi di HPL No. 94, yang mana penyediaannya dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sejak tahun 2019. Lahan tersebut berfungsi sebagai lokasi hunian sementara bagi warga hingga lokasi resettlement permanen di Desa Ngolang selesai disiapkan.