TREN.BISNISMARKET.COM - Pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, telah berhasil dipulangkan ke tanah air menyusul penangkapan dan proses ekstradisi dari Kerajaan Maroko. Kepulangan ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian kasus yang melibatkan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis yang jumlahnya mencapai Rp4,55 triliun.
Menurut data dari neraca sementara likuidasi (NSL) yang diperbarui per 25 Juli 2025, total kewajiban Kresna Life yang tidak bermasalah tercatat sebesar Rp4,57 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar tantangan yang dihadapi dalam proses likuidasi perusahaan asuransi tersebut.
Secara rinci, kewajiban terbesar yakni kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang tidak bermasalah mencapai Rp4,55 triliun. Selain itu, perusahaan asuransi jiwa tersebut masih memiliki kewajiban lain yang harus diselesaikan, termasuk biaya likuidasi dan utang reasuransi senilai Rp26,12 miliar.
Dengan total kewajiban tersebut, Tim Likuidasi Kresna Life mencatat bahwa aset yang dapat segera diakses atau dianggap tidak bermasalah hanya senilai Rp232,86 miliar. Hal ini menciptakan defisit signifikan antara kewajiban dan aset yang ada, yaitu sebesar Rp4,34 triliun.
Meski demikian, tim likuidasi masih harus menangani sejumlah aset yang dikategorikan bermasalah untuk memaksimalkan pemulihan dana nasabah. Aset bermasalah ini meliputi efek ekuitas diperdagangkan senilai Rp749,25 miliar, penyertaan langsung Rp49,76 miliar, kas dan setara kas Rp7,59 triliun, serta piutang lain-lain sebesar Rp2,1 triliun.
Tim likuidasi menyatakan komitmen mereka dalam upaya pemulihan dana nasabah melalui jalur hukum atas aset-aset yang masih bermasalah tersebut. "Tim likuidasi akan mengupayakan penyelesaian (aset bermasalah) bagi seluruh pemegang polis secara hukum," sebagaimana diungkap dalam neraca sementara likuidasi, dikutip Selasa, (23/6/2026).
Proses pencairan dana bagi pemegang polis yang berhak telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian kewajiban. "Pencairan sebagian dana jaminan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada para pemegang polis dan merupakan wujud komitmen Tim Likuidasi untuk menjalankan proses penyelesaian kewajiban secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," sebagaimana dikutip dari pengumuman terpisah.
Selain pencairan parsial, Tim Likuidasi menegaskan bahwa mereka terus berupaya membereskan semua aset perusahaan demi hasil optimal bagi pemegang polis, sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Michael Steven untuk bertanggung jawab penuh atas hak nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan harapan agar pemilik Kresna Life tersebut segera menunaikan tanggung jawabnya. "Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," ujar Ogi kepada CNBC Indonesia, Selasa, (23/6/2026).