TREN.BISNISMARKET.COM - Mulai tanggal 1 September 2026, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mengimplementasikan sistem ekspor satu pintu yang baru. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan luar negeri Indonesia.

CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, memaparkan bahwa DSI tidak akan mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan ekspor. Peran mereka lebih difokuskan pada fungsi pengawasan dan fasilitasi.

Eksportir masih memiliki keleluasaan untuk melakukan penjualan langsung kepada pembeli internasional. DSI akan bertindak sebagai agen penjual, sekaligus memantau seluruh proses perdagangan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Ya kan sekarang kita masih evaluasi ya, nantinya next step-nya kita akan agen penjual tunggal," ujar Rosan Roeslani pada Senin (20/7/2026), menjelaskan langkah selanjutnya DSI.

Beliau menambahkan bahwa meskipun DSI menjadi agen penjual tunggal, ekspor lainnya tetap dapat dilakukan secara langsung antara eksportir dan pihak pembeli di luar negeri. Fleksibilitas ini tetap dipertahankan dalam skema baru.

Tujuan utama pembentukan DSI adalah untuk memantau praktik under invoicing dan transfer pricing. Dengan pemantauan langsung dari laporan perdagangan perusahaan, diharapkan praktik-praktik tersebut dapat segera terdeteksi.

Rosan Roeslani mengemukakan bahwa perusahaan saat ini masih dapat melakukan penjualan dan negosiasi kontrak jangka panjang. Namun, DSI akan memastikan harga yang disepakati sesuai dengan kondisi pasar.

"Tapi jangka panjang kan biasanya, pricing-nya kan belum ada, nah sekarang kita bisa pastikan. Kita (DSI) bisa lihat pricing-nya, sesuai dengan pasar atau di bawah harga pasar, karena selama ini yang terjadi itu adalah di bawah harga indeks," jelas Rosan Roeslani.

Dengan adanya DSI, pemerintah akan lebih mudah memantau selisih harga jual yang dilakukan oleh eksportir. Hal ini terbukti dari temuan adanya gap harga yang signifikan pada komoditas seperti RBD Olein.