TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya Indonesia untuk memperkuat posisinya di kancah keuangan global.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, memberikan penjelasan mengenai mekanisme permodalan awal untuk PFII. Beliau mengindikasikan bahwa pendanaan akan dilaksanakan secara bertahap, seiring dengan perkembangan dan implementasi proyek tersebut.
"Ya tentunya kita kan akan ada tahapannya ya. Ada tahapannya," ujar Rosan Roeslani saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rosan, yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer BPI Danantara, menambahkan bahwa PFII juga akan mengintegrasikan instrumen-instrumen keuangan internasional. Hal ini termasuk dalam kerangka perjanjian investasi atau investment treaty.
"Nanti kita juga ada masuk ke investment treaty dan yang lain-lainnya. Jadi pasti ada tahapannya ya," sebutnya.
Perjanjian investment treaty merupakan kesepakatan multilateral yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan mendorong investasi bisnis antarnegara. Ini akan menjadi salah satu pilar penting dalam menarik minat investor asing.
Dalam pengembangan PFII, Indonesia akan mengadopsi standar internasional tertinggi. Hal ini akan dilakukan dengan menggandeng para ahli dari pusat-pusat keuangan terkemuka dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM).
"Jadi untuk memastikan bahwa ini bener-bener sesuai dengan business practice yang ada yang terbukti sudah berhasil seperti contohnya ya di Dubai itu," tutur Rosan.
Sebelumnya, Pemerintah telah mempertimbangkan Bali sebagai lokasi strategis untuk pembangunan pusat keuangan internasional ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 27 April 2026.