TREN.BISNISMARKET.COM - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah anggapan bahwa surat utang BPI Danantara, seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond, dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang melalui ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran yang beredar mengenai potensi penyalahgunaan surat utang tersebut. Misbakhun menjelaskan bahwa mekanisme transaksi surat utang melalui dealer utama secara inheren tidak bersifat tunai, sehingga tidak sejalan dengan modus operandi pencucian uang yang biasanya melibatkan transaksi tunai dalam jumlah besar.

"Katanya ajang money laundring terbesar? Tidak ada orang mau investasi bawa cash, pasti melalu manager investasi," ujar Misbakhun saat menghadiri acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pernyataan dari Misbakhun ini sejalan dengan penegasan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini memastikan bahwa penerbitan Pasal 50A dalam UU P2SK tidak serta-merta dapat diartikan sebagai peningkatan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia.

"PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Ivan, PPATK tidak memiliki interpretasi bahwa Pasal 50A akan melemahkan kemampuan rezim Anti Pencucian Uang (APU) Indonesia dalam menegakkan hukum. Penafsiran ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting terkait pengaturan dalam pasal tersebut.

"Hal ini telah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 50A ayat (3) UU P2SK yang mengamanatkan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko yang memadai, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih, dimana hal ini telah sejalan dengan ketentuan APU PPT di Indonesia maupun standar FATF," tuturnya.

Lebih lanjut, Ivan Yustiavandana menekankan bahwa ketentuan dalam Pasal 50A tidak bertujuan untuk melegalkan atau menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. Asal-usul dana tetap akan melekat sebagai hasil tindak pidana jika terbukti demikian.

"Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan," ujar Ivan.