TREN.BISNISMARKET.COM - Praktik pengaktifan kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain kini semakin sulit ditemukan di Jawa Timur. Hal ini merupakan buah dari inspeksi mendalam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait implementasi registrasi biometrik wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan operator seluler telah melakukan pemantauan langsung. Langkah ini diambil untuk memastikan sistem registrasi baru berjalan sesuai harapan dan aturan yang berlaku.
"Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre-registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain," ujar Edwin Hidayat Abdullah saat pemantauan di Surabaya, seperti dikutip dari laman resmi Komdigi.
Edwin Hidayat Abdullah menambahkan, "Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen,". Inspeksi yang berlangsung pada 8-9 Juli 2026 ini melibatkan tiga operator besar: Telkomsel, Indosat, dan XL.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh operator telah menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh. Proses aktivasi kartu SIM kini dapat dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator," lanjut Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan efektivitas penerapan sistem baru tersebut.
Penerapan registrasi biometrik ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menutup celah praktik penyalahgunaan identitas saat pembelian kartu SIM prabayar. Sebelumnya, penggunaan NIK orang lain kerap menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber.
Meskipun tingkat kepatuhan operator telekomunikasi sudah maksimal, Komdigi menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di sini. Inspeksi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang mencoba menyalahgunakan data pribadi orang lain.
"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM card, akan kami tindak lebih keras lagi," tegas Edwin Hidayat Abdullah. Ia menambahkan, "Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi."