Menu
Welcome Masuk / Daftar
KATEGORI
HALAMAN

" jelas Budi Primawan. Pemungutan pajak ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penyedia *marketplace* untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0

1 Artikel