TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi para pelaku usaha digital. Dukungan ini muncul seiring dengan rencana penerapan kebijakan pemotongan pajak bagi seller yang bertransaksi melalui platform marketplace.

Namun demikian, terdapat kendala administratif di mana para pelaku industri e-commerce hingga saat ini masih belum menerima surat keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai teknis pelaksanaannya. Hal ini menjadi poin krusial sebelum pemotongan pajak dapat diimplementasikan secara efektif.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menggarisbawahi bahwa asosiasi berada dalam koordinasi intensif dengan DJP demi memastikan bahwa implementasi kebijakan pemungutan pajak ini dapat berjalan dengan lancar. Koordinasi ini penting untuk meminimalisir hambatan operasional.

"idEA pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan akan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Budi Primawan dalam keterangan resminya yang diterima CNBC Indonesia pada Selasa (30/6/2026).

idEA berharap agar mekanisme administrasi yang akan diterapkan oleh DJP nantinya dapat dirancang agar efektif dan sederhana bagi semua pihak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan operasional yang jelas.

"Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual [seller]," katanya.

Budi juga mengungkapkan bahwa idEA masih menantikan dokumen resmi dari DJP yang berisi hasil pembahasan bersama platform digital mengenai berbagai aspek teknis implementasi pemotongan pajak tersebut. Dokumen ini krusial untuk penyesuaian sistem internal platform.

"Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi," ujarnya.

Berdasarkan diskusi yang sudah berlangsung, platform digital diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan setelah aturan pelaksanaan resmi ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan pajak dimulai. Penyesuaian ini meliputi pembaruan sistem payroll dan pelaporan.