TREN.BISNISMARKET.COM - Peraturan baru mengenai peningkatan porsi saham yang beredar di publik atau free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) diprediksi akan memicu proses seleksi alamiah di pasar modal. Emiten yang kesulitan memenuhi ketentuan baru ini memiliki opsi untuk keluar dari bursa melalui mekanisme voluntary delisting.

Fenomena ini menjadi sorotan utama di kalangan pelaku pasar, mengingat peningkatan ambang batas free float akan berdampak signifikan pada struktur kepemilikan perusahaan tercatat. Bagi emiten dengan basis investor yang sangat terbatas, tantangan untuk memenuhi persyaratan ini menjadi lebih besar.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, menyoroti potensi seleksi alamiah yang akan terjadi akibat kebijakan ini. Ia melihat bahwa emiten dengan investor ritel yang terbatas cenderung akan kesulitan memenuhi persyaratan tersebut.

"Yang akan ada seleksi alamiah, investor retailnya terbatas, cenderung pragmatis, jadi akan ada yang nggak akan memenuhi," ungkap Yanuar Rizky kepada CNBC Indonesia.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menilai bahwa aturan free float minimum 15% ini merupakan langkah positif. Ketentuan ini dinilai dapat menjawab catatan dari MSCI mengenai rendahnya saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.

Budi Frensidy menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pasar dan memperluas aksesibilitas saham bagi para investor. Peningkatan likuiditas pasar menjadi salah satu tujuan utama dari penyesuaian ketentuan ini.

Meskipun banyak emiten tidak akan menghadapi kendala berarti, perusahaan dengan struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali justru akan menghadapi tantangan besar. Mereka harus segera melepas sebagian saham ke publik untuk memenuhi ketentuan baru yang berlaku.

Namun demikian, Budi Frensidy memperkirakan bahwa bursa akan memberikan kelonggaran dalam implementasi kebijakan ini. "Namun saya melihat bursa kemungkinan akan lebih mengedepankan masa transisi dan penyesuaian bertahap daripada langsung melakukan delisting," jelas Budi Frensidy.

BEI telah menetapkan peningkatan ketentuan free float minimum secara bertahap, dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%, sebagai bagian dari upaya peningkatan likuiditas pasar. Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float eksisting di bawah 12,5% diberikan waktu satu tahun untuk mencapai target 12,5%.