TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika pasar global yang penuh ketidakpastian. Bank sentral tetap membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan pembelian mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat (AS).

Kendati demikian, terdapat batasan nominal yang diterapkan, yaitu pembelian valuta asing (valas) di atas US$ 10.000 per bulan. Untuk transaksi dalam jumlah besar atau "jumbo" ini, otoritas moneter telah menetapkan rambu-rambu administratif yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi transaksi dolar AS secara umum. Pembatasan ini lebih diarahkan pada penataan tata kelola transaksi valas yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha.

"Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya," kata Destry dalam acara Economic Update 2026 CNBC Indonesia pekan ini.

Syarat utama yang diwajibkan BI bagi nasabah yang ingin membeli dolar AS melebihi ambang batas tersebut adalah ketersediaan dokumen pendukung atau underlying transaksi yang sah dan bersifat riil. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti otentik kebutuhan valas tersebut.

Dokumen underlying tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pembelian valas digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif atau pemenuhan kewajiban yang sah. Hal ini bertujuan untuk mencegah transaksi spekulatif atau upaya mencari keuntungan jangka pendek dari pergerakan kurs mata uang.

Sebagai contoh nyata, jika seorang nasabah berencana melanjutkan pendidikan di luar negeri dan membutuhkan dolar AS melebihi US$10.000, hal tersebut diperbolehkan asalkan disertai dokumen pendukung yang kuat. Destry memberikan ilustrasi spesifik mengenai kebutuhan ini.

"Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong cuma US$10.000, pasti akan butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, karena itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Apabila total pembelian valas dalam satu bulan masih berada di bawah atau setara dengan ekuivalen US$ 10.000, nasabah hanya perlu menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atau money changer. Dalam kondisi ini, lampiran dokumen underlying tidak diperlukan.