TREN.BISNISMARKET.COM - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa jajaran BPJS Ketenagakerjaan memberikan dukungan terhadap usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 0%.
Hal ini disampaikan Iqbal usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026).
"Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT, beliau setuju. BPJS [Ketenagakerjaan] justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," ujar Said Iqbal.
Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berpendapat bahwa saldo JHT yang merupakan akumulasi dari sebagian pendapatan pekerja seharusnya tidak dikenakan pajak, apalagi pajak progresif.
Meskipun secara prinsip BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan dukungan terhadap pandangan tersebut, ia menekankan bahwa keputusan final mengenai penghapusan pajak JHT berada di ranah Kementerian Keuangan.
"Semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Said Iqbal telah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas persoalan serupa terkait pajak JHT.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7/2026) pagi itu membahas keresahan para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses pencairan JHT.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan usulan penghapusan pajak JHT.