TREN.BISNISMARKET.COM - Kisah penemuan harta karun bersejarah dari era Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, kembali menjadi sorotan publik terkait aset berharga berupa emas dan berlian. Penemuan ini terjadi di wilayah Cigombong, Bogor, yang saat itu menjadi jalur penghubung vital menuju Sukabumi, pada masa-masa awal perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Peristiwa penting ini terungkap sekitar pertengahan tahun 1946, ketika pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang melaksanakan misi pengamanan di bekas area pendudukan Jepang. Operasi yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang ini menjadi titik awal dari serangkaian penemuan tak terduga yang signifikan bagi negara.

Saat melakukan penggalian awal, para prajurit menemukan sebuah peti besar yang pada mulanya diduga kuat berisi perlengkapan medis yang dibutuhkan pada masa itu. Namun, dugaan tersebut segera pupus setelah peti tersebut berhasil dibuka oleh tim TNI di lapangan.

"Waktu dibuka ternyata isinya kondom," tulis Kawilarang dalam bukunya, A.E Kawilarang Untung Sang Merah Putih (1988:86), dikutip Kamis (25/6/2026).

Penemuan yang membingungkan itu ternyata hanyalah permulaan, karena penggalian selanjutnya justru menimbulkan insiden berbahaya. Penggalian berikutnya memicu ledakan bom aktif yang menyebabkan beberapa anggota TNI mengalami luka-luka serius dalam menjalankan tugasnya.

Situasi berubah menjadi jauh lebih mengejutkan ketika Sersan Mayor Sidik bersama rekan-rekannya berhasil menemukan sebuah guci berukuran besar di lokasi berbeda. Isi guci tersebut bukanlah barang biasa, melainkan tumpukan emas, permata, dan berlian yang sangat berharga.

"Sersan Mayor Sidik bersama anggota polisi tentara dan rakyat menemukan guci besar... mereka kaget melihat isinya emas permata dan berlian yang sudah dicongkel-congkel gemerlapan," tulis Haji Priyatna Abdurrasyid: Dari Cilampani ke New York (2001:102).

Menyadari nilai strategis dari temuan tersebut, Komandan Letkol Kawilarang dengan tegas menolak segala upaya pihak yang berniat menguasai harta karun itu untuk kepentingan pribadi. Ia berpandangan bahwa penemuan ini harus sepenuhnya menjadi milik negara demi kepentingan perjuangan bangsa.

Kawilarang segera melaporkan penemuan berharga itu kepada Residen Bogor saat itu, Moerdjani. Residen Bogor kemudian mengarahkan agar seluruh harta temuan tersebut diserahkan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri yang berkedudukan di Yogyakarta sebagai pusat pemerintahan.