TREN.BISNISMARKET.COM - Kehadiran financial influencer (finfluencer) dinilai krusial dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di tengah masyarakat Indonesia. Namun, tanpa regulasi yang jelas, pengaruh besar mereka berpotensi menimbulkan risiko signifikan bagi para pengikutnya.
Fenomena ini muncul karena masih adanya kesenjangan yang cukup lebar antara tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan literasi keuangan mencapai 66,46% sementara inklusi mencapai 80,51% pada tahun 2025.
Kesenjangan sekitar 14,05% ini menunjukkan bahwa meskipun banyak masyarakat telah menggunakan produk keuangan, pemahaman mendalam mengenai produk tersebut masih kurang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, saat acara Journalist Workshop OJK di Banten, Senin (29/6/2026).
"Ada gap yang lumayan, sekitar 14,05%. Artinya, banyak orang yang membeli produk, tetapi tidak mengerti produk yang dibelinya," ujar Wawan Supriyanto.
Besarnya selisih tersebut menjadikan finfluencer sebagai saluran komunikasi yang efektif, sebab mereka mampu menjangkau segmen masyarakat yang sulit dijangkau oleh edukasi keuangan konvensional. Namun, pengaruh ini seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa finfluencer diduga mendapatkan keuntungan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan mempromosikan emiten atau produk tertentu tanpa transparansi. Praktik semacam ini seringkali menjerumuskan pengikut membeli produk tanpa mempertimbangkan risiko pribadi, yang berujung pada kerugian konsumen.
Kekhawatiran lain adalah ketika finfluencer memberikan rekomendasi tanpa memiliki kapasitas ilmu keuangan yang memadai, yang berpotensi menyesatkan publik. Kondisi ini dikhawatirkan menambah daftar panjang kasus penipuan daring, mengingat kerugian akibat scam online di Indonesia sudah mencapai Rp9,1 triliun per Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, OJK telah menetapkan tiga area utama pengawasan perilaku finfluencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Aspek pertama adalah edukasi, di mana finfluencer diharapkan mampu menjelaskan karakteristik, manfaat, risiko, dan perbandingan produk keuangan secara komprehensif kepada audiensnya.