TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) guna meminta klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penagihan kredit. Pemanggilan ini menyusul munculnya informasi tentang dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang menggunakan metode kekerasan dalam menjalankan tugasnya di wilayah Serang, Banten.

Pemanggilan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juni 2026, dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan rutin yang dijalankan oleh OJK. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi yang berlaku dan mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan dengan pihak TAFS, OJK secara spesifik meminta penjelasan terkait informasi yang telah beredar luas mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan penagihan yang dilakukan secara tidak profesional dan melanggar aturan. Hal ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menindaklanjuti isu penyalahgunaan wewenang oleh penagih utang.

Sebagai langkah awal tindak lanjut, regulator telah menginstruksikan TAFS untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan yang diterapkan oleh perusahaan. Evaluasi ini juga mencakup peninjauan kembali kerja sama yang telah terjalin dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Langkah korektif tersebut dinilai krusial agar seluruh aktivitas penagihan dapat dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh OJK. Ini menegaskan komitmen regulator terhadap praktik bisnis yang sehat di sektor pembiayaan.

Selain evaluasi internal, OJK juga meminta TAFS untuk menyerahkan data, dokumen pendukung, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan proses pengawasan yang sedang berjalan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan penelaahan internal terhadap individu yang diduga terlibat.

TAFS juga diminta untuk segera mengambil langkah-langkah korektif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah proses penelaahan internal selesai dilakukan. OJK menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap semua aktivitas penagihan, baik yang dilakukan oleh karyawan internal maupun oleh pihak ketiga.

"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (14/6/2026).

Regulator juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan jasa keuangan agar selalu berpegang pada prinsip profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab yang berorientasi penuh pada perlindungan konsumen. Penting ditekankan bahwa perusahaan induk tetap memikul tanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.