TREN.BISNISMARKET.COM - Upaya penertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan pemerintah, termasuk melalui sistem QR code MyPertamina. Namun, kebocoran dalam penyaluran masih menjadi tantangan yang perlu diatasi secara efektif.

Sebuah gagasan tegas mulai diusulkan sebagai solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi energi. Wacana ini menjadikan ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai syarat mutlak bagi masyarakat untuk dapat mengakses BBM bersubsidi.

Langkah strategis ini dirancang untuk menertibkan tata kelola penyaluran BBM, sekaligus menjadi instrumen penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk memangkas praktik penyalahgunaan subsidi dan memberikan konsekuensi bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban administratifnya.

Dengan mengintegrasikan data kepatuhan pajak kendaraan dengan sistem distribusi BBM, pemerintah berharap dapat memastikan subsidi tersalurkan kepada pihak yang berhak. Hal ini penting agar subsidi tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak semestinya.

"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya," demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi pandangan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam pembenahan manajemen energi. Langkah ini juga dinilai sebagai konsekuensi logis bagi pemilik kendaraan yang lalai dalam memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara.

Penerapan kebijakan serupa ternyata bukan hal baru, sebab telah diimplementasikan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025, Pemprov NTT secara resmi melarang kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menekankan bahwa aturan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah. "Melainkan upaya menciptakan rasa keadilan," tegasnya, menjelaskan bahwa warga yang taat pajak seharusnya mendapatkan prioritas.

Ia melanjutkan, "Warga yang taat pajak seharusnya mendapatkan prioritas dalam menikmati subsidi energi, bukan justru dirugikan oleh habisnya kuota akibat kendaraan yang tidak berkontribusi pada pajak daerah."