TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan penegasan tegas bahwa rencana pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan menjadi wadah bagi aktivitas pencucian uang (money laundering). Penegasan ini disampaikan seiring dengan upaya pemerintah menarik investasi global ke dalam kerangka finansial yang baru ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penegasan ini sejalan dengan komitmen Indonesia yang telah mengikatkan diri pada kerangka kerja Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML-CFT).

Indonesia telah menunjukkan keseriusannya dalam kepatuhan internasional, terbukti dengan penetapannya sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2023 lalu. Keanggotaan ini menjadi landasan utama dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tujuan utama dari penarikan investasi melalui PFII adalah murni untuk kepentingan bisnis dan pembangunan ekonomi, bukan untuk memfasilitasi tindak pidana keuangan. "Nah tentu kalau kita [ingin menarik] investasi kan itu bukan bagian dari money laundering," jelasnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite TPPU ini menguraikan bahwa PFII akan dirancang dengan mekanisme dan tingkat keterbukaan yang ketat. Mekanisme ini bertujuan untuk mengantisipasi segala risiko yang berkaitan dengan pencucian uang atau perputaran dana hasil aktivitas pidana keuangan.

Saat ini, proses hukum untuk mewujudkan pusat finansial tersebut tengah berjalan, di mana pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia. RUU ini sendiri telah mendapatkan persetujuan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Di sisi lain, polemik seputar PFII dan penerbitan surat utang khusus Danantara, seperti Patriot dan Merah Putih Bond, turut menjadi sorotan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga intelijen keuangan ini mencermati potensi dampak kebijakan tersebut terhadap citra Indonesia di mata FATF.

PPATK tidak mengesampingkan kekhawatiran bahwa pengembangan PFII dan perlindungan hukum bagi pembelian surat utang khusus Danantara bisa memengaruhi persepsi FATF terkait status keanggotaan Indonesia. Hal ini penting mengingat PPATK telah memimpin upaya kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional APU-PPT selama bertahun-tahun.

Namun, di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah terus mendorong pengembangan PFII, bahkan tidak menutup kemungkinan Indonesia menjadi tujuan bagi aliran modal yang berpotensi mengarah pada surga pajak. Berbagai kalangan ekonom juga telah menyuarakan peringatan mengenai potensi serapan 'dana gelap' melalui dua obligasi khusus Danantara tersebut.