TREN.BISNISMARKET.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa di Jalur Pantura, Indramayu, baru-baru ini, rupanya telah membuka tabir mengenai kondisi infrastruktur jalan. Keberadaan titik putar balik atau u-turn yang tidak memenuhi standar keselamatan menjadi sorotan utama.

Data terbaru menunjukkan bahwa dari total 220 titik putar balik yang teridentifikasi di sepanjang Jalur Pantura Indramayu, sebanyak 141 di antaranya berstatus ilegal. Angka ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemetaan mendalam terhadap sarana lalu lintas di area tersebut.

Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, memaparkan temuan ini. "Pada saat ini di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari 220 itu, terdata 79 legal dan 141 tidak legal," ungkapnya.

Kondisi banyaknya titik putar balik yang tidak resmi ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan para pengguna jalan. Jalur Pantura sendiri dikenal sebagai salah satu arteri utama dengan volume kendaraan yang sangat tinggi, sehingga setiap potensi kerawanan harus segera diatasi.

Menyikapi temuan ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat berencana mengambil langkah konkret. Koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan untuk melakukan penataan ulang terhadap seluruh titik putar balik yang ada.

"Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan, sehingga yang dioperasikan hanya yang betul-betul legal," ujar AKBP Jimmy Manurung, menekankan pentingnya penertiban ini.

Tujuan utama dari penataan ini adalah untuk memastikan bahwa hanya fasilitas putar balik yang telah memenuhi standar keselamatan yang ketat dan memiliki izin resmi yang diizinkan beroperasi. Hal ini krusial guna meminimalisir risiko kecelakaan di masa mendatang.

"Langkah itu, kata dia, perlu dilakukan agar hanya u-turn yang memenuhi persyaratan keselamatan dan memiliki legalitas yang tetap dioperasikan," tegas AKBP Jimmy Manurung.

Sementara itu, terkait insiden kecelakaan maut yang terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, status legalitas titik putar balik di lokasi kejadian masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.