TREN.BISNISMARKET.COM - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi di jalan Pantura, melibatkan sebuah mobil pikap bak terbuka yang mengangkut penumpang. Peristiwa nahas ini menelan belasan korban jiwa dan menjadi sorotan tajam terhadap praktik penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kejadian bermula ketika mobil pikap bernomor polisi E 8559 RB, yang dikemudikan oleh Warsidi, berupaya melakukan manuver putar arah di kawasan Kiajaran Kulon. Pada saat bersamaan, sebuah truk tronton bernomor polisi B 9260 TEV yang dikendarai oleh Deden Ibad melaju dari arah yang sama.

Truk tronton tersebut menabrak bagian belakang pikap dengan kekuatan dahsyat, menyebabkan dampak yang sangat parah. Kecelakaan ini menyoroti kembali pelanggaran umum terkait penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, sebuah praktik yang sering terjadi saat momen mudik atau acara adat.

Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang dilarang secara tegas oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Meskipun demikian, undang-undang tersebut memberikan beberapa pengecualian. Penggunaan truk untuk angkutan orang diperbolehkan dalam kondisi darurat tertentu, di daerah yang belum memiliki akses transportasi umum memadai, atau untuk keperluan khusus seperti evakuasi bencana serta tugas militer.

Bagi para pelanggar yang nekat mengangkut penumpang di luar ketentuan pengecualian tersebut, sanksi hukumnya cukup jelas. Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 UU LLAJ.

"Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang dilarang tegas berdasarkan Pasal 137 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," demikian bunyi sorotan artikel yang mengutip aturan tersebut.

Namun, konsekuensi hukum menjadi jauh lebih berat apabila kendaraan yang tidak semestinya tersebut mengalami kecelakaan. Terutama jika kecelakaan tersebut mengakibatkan luka-luka atau bahkan korban jiwa.

Dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan atau kerusakan properti, pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ. Sanksi yang mengintai meliputi pidana penjara hingga satu tahun atau denda Rp2 juta.