TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah pecahan uang rupiah yang telah dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan tersebut, sangat diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.

Jika tenggat waktu penukaran terlewati, uang rupiah lama tersebut dipastikan akan hangus dan tidak akan dapat ditukarkan lagi dengan pecahan yang masih berlaku. Peraturan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah ini dilakukan secara berkala oleh Bank Indonesia.

Tujuan utama dari penarikan uang secara berkala ini adalah untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam. Hal ini penting demi menjaga integritas sistem pembayaran.

Masyarakat perlu mewaspadai beberapa pecahan uang rupiah yang masa penukarannya tengah mendekati batas akhir atau memerlukan perhatian khusus. Informasi ini penting agar tidak ada kerugian finansial yang dialami oleh pemegang uang lama tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan pecahan uang lama di dompet, celengan, atau brankas, tidak perlu panik karena penukaran masih dimungkinkan. Proses penukaran ini dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Terkait kondisi fisik uang logam, terdapat ketentuan khusus mengenai penggantian nilainya. "Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan," jelas ketentuan tersebut.

Sebaliknya, jika kondisi uang logam sudah rusak parah, penggantian tidak akan diberikan. "Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," demikian bunyi ketentuan selanjutnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, beberapa pecahan yang dicabut pada 25 September 1995 memiliki batas penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028, sementara di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) batasnya adalah 24 September 1998. Informasi ini terulang untuk beberapa entri daftar penukaran.

Uang logam pecahan Rp 0,05 hingga Rp 0,50 Tahun Emisi 1964—seri Dwikora—yang dicabut pada 15 November 1996, memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029. Hal serupa juga berlaku untuk pecahan lain yang dicabut pada tanggal yang sama.