TREN.BISNISMARKET.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa dua emiten, yakni PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI) dan PT Pratama Widya Tbk. (PTPW), kini berada di bawah pengawasan ketat bursa. Pengawasan ini dilakukan karena terdeteksinya pergerakan saham yang dikategorikan sebagai unusual market activity (UMA).
Keputusan pemantauan ini ditetapkan oleh BEI pada tanggal 24 Juni 2026, menyusul adanya indikasi pola transaksi yang menunjukkan pergerakan harga di luar kebiasaan normal pasar. Hal ini menjadi perhatian utama regulator pasar modal Indonesia.
Secara spesifik, saham PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI), yang bergerak di sektor properti, menunjukkan kenaikan harga yang signifikan. Data dari Stockbit mencatat saham HOMI telah menguat sebesar 1,56% selama sepekan terakhir sebelum penetapan UMA.
Sementara itu, saham PT Pratama Widya Tbk. (PTPW) juga masuk radar pemantauan karena lonjakan harga sahamnya yang luar biasa. Emiten yang bergerak di sektor konstruksi ini dilaporkan telah melonjak hingga 38,17% dalam periode satu bulan terakhir berdasarkan catatan Stockbit.
Menanggapi hal ini, BEI menegaskan bahwa mereka saat ini sedang mencermati secara mendalam perkembangan pola transaksi yang terjadi pada kedua saham tersebut. Observasi ini bertujuan untuk memastikan integritas dan stabilitas pasar tetap terjaga.
Dilansir dari CNBC Indonesia, manajemen BEI memberikan penekanan penting mengenai status UMA ini. "Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata manajemen BEI dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Oleh karena itu, BEI mengimbau para investor untuk mengambil langkah mitigasi dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi terkait kedua saham tersebut. Ada beberapa langkah yang direkomendasikan oleh otoritas bursa kepada publik.
Para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban resmi dari Perusahaan Tercatat apabila Bursa telah meminta konfirmasi terkait pergerakan harga tersebut. Hal ini penting untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak emiten.
Selanjutnya, investor dianjurkan untuk mencermati secara teliti kinerja fundamental dari Perusahaan Tercatat serta semua keterbukaan informasi yang telah disampaikan emiten kepada publik. Keterbukaan informasi adalah kunci analisis yang akurat.